Setelah dirasa aman, tersangka kemudian mengambil barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.
“Tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban, tetapi karena aksinya terpergok sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Arif.
Tersangka sendiri diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap jika tersangka telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.
“Korban merupakan guru ngaji, dan tersangka adalah tetangganya, jarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban,” katanya.
Baca Juga:Lantaran Sakit Hati Sering Diomelin, Rendi Bunuh Ibu Kandungnya dengan Sebilah Parang
Polisi yang berhasil meringkusnya menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.