Kelompok Teroris Masih Aktif, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Banyak beredar di media sosial ajaran-ajaran yang cenderung menimbulkan kekerasan dan intoleran.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 12:13 WIB
Kelompok Teroris Masih Aktif, Masyarakat Diminta Lakukan Ini
ILUSTRASI-Densus 88 Antiteror menangkap seorang penjual ikan asin yang diduga kawanan teroris di Padangsidempuan. [Digtara.com]

SuaraJabar.id - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memastikan pihaknya selalu waspada terhadap aktifitas pergerakan kelompok-kelompok teroris.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono. Menurutnya, Polri diperkuat Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus melakukam upaya antisipasi dan pengawasan terhadap kelompok teroris di Tanah Air.

"Densus bekerja terus. Terus mengantisipasi, terus memonitor tentang pergerakan kelompok teroris tidak hanya Jamaah Islamiyah saja, juga Jamaah Ansharud Daulah itu," kata Rusdi dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

Rusdi mengakui, kelompok-kelompok teroris ini masih aktif bergerak di Tanah Air. Sebagaimana diutarakan Pengamat Terorisme Universitas Indonesia Ridlwan Habib.

Baca Juga:Tangkap Abu Rusydan, Pemerintah Harus Waspada Aksi Balasan Kelompok Neo Jemaah Islamiyah

Ridlwan mengingatkan Polri adanya potensi perlawanan dari kelompok JI menyusul ditangkapnya Thoriqudin alias AR di Bekasi, Jumat (10/9/2021).

Menurut Rusdi, masih aktifnya gerakan kelompok teroris tersebut, Tim Densus 88 Antiteror Polri tidak mengendurkan upayanya melakukan pencegahan dan penindakan hukum.

"Semua kelompok radikal kami waspadai. Sekarang Densus juga lebih aktif, melihat gelagat, Densus sudah melakukan penindakan sebagai upaya pencegahan," tutur Rusdi.

Rusdi juga menegaskan, upaya mencegah dan menindak kelompok terorisme tidak bisa mengandalkan Densus sendiri, tapi butuh peran aktif masyarakat ditingkat bawah untuk menjaga wilayahnya menjadi tempat tinggal atau menetapnya anggota kelompok radikal tersebut.

Masyarakat diimbau menerapkan wajib lapor 1x24 jam bagi pendatang baru. Apabila ada kegiatan kelompok yang mencurigakan dapat segara melaporkan ke kepolisian terdekat.

Baca Juga:Sekjen PBB Beri Pesan Menyentuh: Ini Hari Suram

"Masalah radikalisme tidak bisa hanya dituntaskan oleh Densus, yang peting sekali peran serta masyarakat, apabila ada dalam lingkungan mereka ada kelompok-kelompok tertentu mencurigakan segera melaporkan ke kepolisian setempat supaya ditindaklanjuti," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak