Selain itu kalau banyak beredar di media sosial ajaran-ajaran yang cenderung menimbulkan kekerasan, intoleran tidak usah disimak.
"Ini jadi bagian peran serta masyarakat," ucap Rusdi.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat tersangka teroris di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat. Keempatnya berinisial MEK, S, SH dan AR.
Keempatnya merupakan pengurus pusat kelompok Jamaah Islamiah. Seperti SH merupakan salah satu dewan syuro Jamaaah Islamiyah.
Baca Juga:Tangkap Abu Rusydan, Pemerintah Harus Waspada Aksi Balasan Kelompok Neo Jemaah Islamiyah
Sedangka AR merupakan mantan narapidana teroris yang pernah ditangkap dan dihukum lima tahun penjara pada 2004 karena telah menyembunyikan pelaku pemboman malam natal tahun 2000.
Selain itu, AR juga dikenal aktif menyiarkan konten-konten kajian di media sosial dan memiliki pengikut yang banyak.
Pada Agustus 2021 lalu, Tim Densus 88 Antiteror menindak 58 tersangka teroris kelompok JI di 12 provinsi. Dalam pengungkapan ini, juga diketahui aliran dana kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS tersebut.