Mantan Relawan Pemalsu Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Terancam 12 Tahun Bui

Salah satu tersangka yakni IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 14 September 2021 | 14:52 WIB
Mantan Relawan Pemalsu Sertifikat Vaksin PeduliLindungi Terancam 12 Tahun Bui
ILUSTRASI-Stasiun Bekasi Timur mulai uji coba Aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat penumpang Commuter LIne, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Imam]

SuaraJabar.id - JR alias Jojo, mantan relawan vaksin COVID-19 yang terciduk memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 terancam hukuman 12 tahun penjara.

Aksi Jojo memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dibongkar oleh penyidik dari Polda Jabar.

Jojo menawarkan sertifikat vaksin palsu itu pada orang yang ingin memiliki sertifikat namun enggan disuntik vaksin COVID-19.

Ia membanderol harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari satu sertifikat vaksin palsu.

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Amel Jadi Atensi Pusat, Bareskrim Polri Turun Tangan

"Dari keterangannya, ia sudah mencetak sembilan kartu, dengan total keuntungan 1,8 juta," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman.

Polda Jabar menangkap relawan vaksinasi yang membuat kartu vaksin palsu yang dapat tervalidasi di aplikasi PeduliLindungi. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Polda Jabar menangkap relawan vaksinasi yang membuat kartu vaksin palsu yang dapat tervalidasi di aplikasi PeduliLindungi. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Atas ulahnya tersebut, Jojo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Sertifikat Vaksin Palsu Buatan Jojo Tervalidasi di PeduliLindungi

Untuk menerbitkan kartu vaksin COVID-19 itu, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Setelah itu, pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.

Baca Juga:3.000 Orang Positif Covid-19 Keluyuran ke Mal, Pakar Minta Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini

Dengan akses ke web tersebut, pelaku menerbitkan kartu vaksinasi, yang tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak