SuaraJabar.id - JR alias Jojo, mantan relawan vaksin COVID-19 yang terciduk memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 terancam hukuman 12 tahun penjara.
Aksi Jojo memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dibongkar oleh penyidik dari Polda Jabar.
Jojo menawarkan sertifikat vaksin palsu itu pada orang yang ingin memiliki sertifikat namun enggan disuntik vaksin COVID-19.
Ia membanderol harga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari satu sertifikat vaksin palsu.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Amel Jadi Atensi Pusat, Bareskrim Polri Turun Tangan
"Dari keterangannya, ia sudah mencetak sembilan kartu, dengan total keuntungan 1,8 juta," ujar Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman.
![Polda Jabar menangkap relawan vaksinasi yang membuat kartu vaksin palsu yang dapat tervalidasi di aplikasi PeduliLindungi. [Suara.com/Cesar Yudistira]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/14/55082-pemalsu-kartu-vaksin.jpg)
Atas ulahnya tersebut, Jojo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Sertifikat Vaksin Palsu Buatan Jojo Tervalidasi di PeduliLindungi
Untuk menerbitkan kartu vaksin COVID-19 itu, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK. Setelah itu, pelaku mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa.
Baca Juga:3.000 Orang Positif Covid-19 Keluyuran ke Mal, Pakar Minta Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini
Dengan akses ke web tersebut, pelaku menerbitkan kartu vaksinasi, yang tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
- 1
- 2