Ngaku Tak Bersalah, Mengapa Ajay Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta agar Tak Jadi Tersangka?

Menurutnya, uang yang diterima Ajayi bukanlah suap seperti yang disangkakan untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, melainkan imbalan atas koordinasi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 15 September 2021 | 15:09 WIB
Ngaku Tak Bersalah, Mengapa Ajay Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta agar Tak Jadi Tersangka?
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap Rp 1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.

Namun Kuasa Hukum Ajay, Fadly Nasution mengklaim kliennya itu tak bersalah.

Ia pun telah resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya pada 25 Agustus 2021 lalu itu.

Menurut Fadly, Ajay tak bersalah sebagaimana putusan Majelis Hakim yang menyebut kiennya disuap dengan sejumlah fee, yang berkaitan dengan kewenangan Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.

Baca Juga:Azis Syamsuddin Tak Terlihat di DPR Sepekan Terakhir, Ini Kata Pimpinan DPR

Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

Proses persidangan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]
Proses persidangan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan nota pembelaan kami. Majelis menerapkan pasal 11 UU tipikor, sementara nota pembelaan kami memohon kepada Majelis untuk membebaskan terdakwa (Ajay)," ujar Fadly ketika ditemui Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021).

Dalam perkana ini (izin proyek RSU Kasih Bunda), Fadly mengakui bahwa kliennya itu mendapat sejumlah uang.

Namun, menurutnya, uang yang diterima Wali Kota Kota Cimahi nonaktif ini bukanlah suap seperti yang disangkakan untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda, melainkan imbalan atas koordinasi yang dilakukan oleh Ajay.

"Karena perizinan di Cimahi itu menjadi kewenangan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak ada kewenangan Wali Kota (Cimahi) di situ," ungkapnya.

Baca Juga:Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disalurkan Kerja di BUMN, PUKAT UGM: Menggembosi Perlawanan

Terkait uang itu, lanjut Fadly, seluruhnya berada dalam kontrak perjanjian kerja sama antara RSU Kasih Bunda dengan Dominicus Johnny Hendarto selaku Direktur PT Leidina Mandiri Perkasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak