Tubagus Chaeri Wardana dan Undang Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama itu dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 13:47 WIB
Tubagus Chaeri Wardana dan Undang Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin
Petugas mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak