Dalam perkara tersebut, Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011, bersama-sama dengan Affandi Mochtar selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana, Noufal selaku Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.
Tubagus Chaeri Wardana dan Undang Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin
Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama itu dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 23,636 miliar.
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 16 September 2021 | 13:47 WIB

BERITA TERKAIT
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
01 April 2025 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
01 April 2025 | 12:09 WIB WIBTerkini