SuaraJabar.id - Mengaku sebagai anggota polisi, tiga orang pemuda melakukan aksi penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang penjaga ruko di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Kekinian, tiga pemuda tersebut telah diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Ketiga pelaku tersebut, diketahui masing masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28).
Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu. Ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga:Naik Motor Sendirian di Malam Hari, Perempuan di Cianjur Dikejar Sosok Misterius
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ungkap Edwin, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.
Baca Juga:Bawa Pistol dan Rencanakan Penembakan Massal, Dua Murid SMP Ditangkap Polisi
Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut," katanya.
- 1
- 2