Lima hari setelah gaji pokok itu diterimanya, KD mengaku mendapat tunjangan sebesar Rp 59 juta. Bukan cuma itu, KD juga bilang menerima dana aspirasi sebesar Rp 450 juta lima kali dalam setahun.
Terakhir, ada juga dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses senilai Rp 140 juta.
Dipuji Anggota Komisi Informasi
Anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan Fauziah Erwin memberikan apresiasi kepada Anggota DPR RI Krisdayanti. Karena berani dan terbuka memberikan informasi kepada publik. Terkait jumlah gaji dan tunjangan yang diperoleh.
Baca Juga:Viral Krisdayanti Blak-blakan Soal Gaji DPR, Warganet: Pantes Rebutan
"Ini pertama kali kita mendapat informasi dari sumber pertama. Dari Anggota DPR terkait gaji dan tunjangan," ungkap Fauziah Erwin kepada SuaraSulsel.id, Jumat (17/9/2021).
Menurut Fauziah sebagai pegiat transparansi publik, jika merujuk kepada regulasi UU Nomor 14 tahun 2008. Gaji dan tunjangan Anggota DPR bukan informasi yang dikecualikan atau harus ditutup-tutupi.
Bahkan setiap Anggota DPR baik pusat maupun daerah, atau pejabat publik yang mendapatkan anggaran dari APBN atau APBD harus terbuka ke publik.
"Jadi publik tidak lagi bertanya-tanya berapa jumlah sebenarnya gaji dan tunjangan pejabt," kata Fauziah.
Dia mengatakan, saat ini pejabat publik di Indonesia sudah mengalami krisi kepercayaan dari masyarakat. Sehingga dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan bisa mengetahui berapa porsi anggaran yang diberikan negara kepada wakil rakyat.
Baca Juga:Geram! Ruhut Sebut Biang Kerok Krisdayanti Bocorkan Gaji DPR RI itu Akbar Faizal
"Begitupula jabatan publik lainnya," kata Fauziah.