Menurut Fauziah sebagai pegiat transparansi publik, jika merujuk kepada regulasi UU Nomor 14 tahun 2008. Gaji dan tunjangan Anggota DPR bukan informasi yang dikecualikan atau harus ditutup-tutupi.
Bahkan setiap Anggota DPR baik pusat maupun daerah, atau pejabat publik yang mendapatkan anggaran dari APBN atau APBD harus terbuka ke publik.
"Jadi publik tidak lagi bertanya-tanya berapa jumlah sebenarnya gaji dan tunjangan pejabt," kata Fauziah.
Dia mengatakan, saat ini pejabat publik di Indonesia sudah mengalami krisi kepercayaan dari masyarakat. Sehingga dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat diharapkan bisa mengetahui berapa porsi anggaran yang diberikan negara kepada wakil rakyat.
Baca Juga:Viral Krisdayanti Blak-blakan Soal Gaji DPR, Warganet: Pantes Rebutan
"Begitupula jabatan publik lainnya," kata Fauziah.
Penentuan gaji dan tunjangan Anggota DPR RI itu bermula dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) kemudian diturunkan ke Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Tidak ada masalah diumumkan. Bahkan harus disampaikan secara tertulis oleh Sekretariat DPR.
"Agar bisa diakses setiap saat oleh publik," ungkap Fauziah.