Terbukti Maling Duit Negara, Bupati Ini Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin

"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ali Fikri.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 September 2021 | 11:44 WIB
Terbukti Maling Duit Negara, Bupati Ini Jadi Warga Baru Lapas Sukamiskin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membawa tersangka Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraJabar.id - Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo resmi menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Wenny bakal menghuni Lapas Sukamiskin selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Wenny dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin erdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).

Wenny merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga:Sepak Terjang Bupati Kotim, Belum 100 Hari Menjabat Malah Kena OTT KPK

Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu (22/9), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wenny, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum.

"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (3/9/2021), telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak