Izin Dibekukan, PT Atlasindo Utama Karawang Dipasangi Pelang Larangan Beraktivitas

Izin perusahaan pertambangan batu andesit tersebut dibekukan karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 27 September 2021 | 10:50 WIB
Izin Dibekukan, PT Atlasindo Utama Karawang Dipasangi Pelang Larangan Beraktivitas
Tim Gakkum KLHK pasang plang larangan aktivitas perusahaan tambang Atlasindo Karawang. [ANTARA/HO-KLHK]

Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare.

Namun, saat ini disebutkan kalau izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017.

Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split.

Baca Juga:Ini 6 Jenis Kegiatan Besar yang Diizinkan Pemerintah Beserta Pedoman Pelaksanaanya

"Jadi dibekukan izinnya," ujarnya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak