THR dan Gaji ke-13 Belum Dibayar, Puluhan Mantan Karyawan Geruduk Kantor PT KAI

Karena tunjangan BPJS Kesehatan tak lagi dibayarkan, otomatis para pensiunan PT KAI ini harus membiayai kesehatannya sendiri.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 September 2021 | 17:00 WIB
THR dan Gaji ke-13 Belum Dibayar, Puluhan Mantan Karyawan Geruduk Kantor PT KAI
IUSTRASI Pekerja PT KAI. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Kantor Pusat PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung digeruduk puluhan orang yang tergabung dalam dalam Perkumpulan Persaudaran Pensiunan KAI atau esk karyawan PT KAI, Selasa (28/9/2021).

Mereka mendatangi kantor PT KAI untuk menuntut pihak manajemen membayarkan hak tunjangan kesehatan, hari raya dan gaji ke-13.

Ditemui di sela kegiatan unjuk rasa, Ketua Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan PT KAI eks Perum Agus Dwi Wuryanto mengatakan, memasuki tahun 2020 tunjangan-tunjangan itu tak kunjung diberikan.

Padahal ketiga tunjangan itu rutin dibayarkan oleh menajemen PT KAI kepada seluruh pensiunan.

Baca Juga:Polda Jawa Barat Digugat Gara-gara Terbitkan SP3 Kasus Penggelapan

"Tunjangan kesehatan tidak dibayarkan sejak dua tahun lalu, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya," kata Agus di sela aksi.

"Hari ini kita lakukan aksi perlawanan karena kesehatan anggota dan pensiunan, 3.000 orang, belum juga dibayarkan. Dan teman-teman tidak mendapatkan tunjangan. Padahal berdasarkan perjanjian kerja bersama, menulis kewajiban untuk kesehatan diselenggarakan pusat," bebernya.

Menurut Agus, karena tunjangan BPJS Kesehatan tak lagi dibayarkan, otomatis para pensiunan ini harus membiayai kesehatannya sendiri.

"Padahal semua sesuai amanat yang telah disepakati di dalam Perjanjian Kerja Bersama dan juga diatur dalam pasal 87 UU 19 Tahun 2003, tentang BUMN," ucapnya.

Agus mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi bersama dengan Direktur SDM PT KAI tetapi belum membuahkan hasil.

Baca Juga:Tuntut Kepala Dinas Minta Maaf, Emak-emak Geruduk Disdik Aceh

"Ada hal yang membuat kami sakit hati, karena efisiensi karena perintah Menteri BUMN Erick Thohir, padahal kantornya dimewah-mewahkan hingga memakan Rp 5 miliar, kami (tunjangan para pensiunan) Rp 1,5 M saja tidak bisa karena alasannya efisiensi," ujar Agus.

"Teman-teman kami yang sakit stroke dan lain sebagainya harus berobat sendiri, padahal kewajiban negara berdasarkan UU harus membayar," katanya.

Pihaknya pun mengancam bila tuntutan aksi demi eks karyawan PT KAI ini tak digubris, kemungkinan perkumpulan akan menggelar aksi dengan jumlah peserta aksi yang lebih banyak. "Ini pintu masuk untuk mengetuk hati PT KAI ini," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini