Anggota DPRD Indramayu dari Partai Demokrat Jadi Tersangka Kasus Terbunuhnya 2 Petani

Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini berperan sebagai penggerak dan menghasut untuk melakukan perlawanan kepada petani maupun masyarakat yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:58 WIB
Anggota DPRD Indramayu dari Partai Demokrat Jadi Tersangka Kasus Terbunuhnya 2 Petani
Kapolres Indramayu memperlihatkan barang bukti kasus penyerangan petani penggarap ladang tebu PG Jatitujuh yang menyebabkan dua orang petani tewas. [Suara.com/Abdul Rohman]

SuaraJabar.id - Polres Indramayu telah menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penyerangan terhadap petani penggarap ladang tebu Pabrik Gula atau PG Jatitujuh yang menyebabkan dua petani tewas.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan anggota DPRD Indramayu bernama Taryadi.

Taryadi merupakan anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat.

Yang bersangkutan juga merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) yang diduga melakukan penyerangan ke petani penggarap lahan tebu PG Jatitujuh.

Baca Juga:Petani Padi di Banyuwangi Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Bakteri

"Kami sudah memeriksa sebanyak 26 anggota F-Kamis dan menetapkan sebanyak 7 orang tersangka, termasuk ketua F-Kamis yaitu Taryadi," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, Rabu (6/10/2021).

Kapolres memaparkan, anggota DPRD dari Partai Demokrat ini berperan sebagai penggerak dan menghasut untuk melakukan perlawanan baik kepada petani maupun masyarakat yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Konflik ini terjadi adanya provokator dari F-Kamis, mereka ini mempengaruhi Atau menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan," katanya.

Menurutnya, ketua F-Kamis ini juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat aparat melakukan penindakan terhadap mereka pada beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu, saat kami melakukan upaya penindakan kepada mereka. Tapi mendapat perlawanan dari masyarakat dengan membawa senjata tajam," katanya.

Baca Juga:Pemkab Kulon Progo Minta Petani Tunda Jual Beras, Ini Alasannya

Selain mengamankan puluhan orang dan menetapkan 7 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 4 buah senjata tajam, kartu keanggotaan F-Kamsi dan satu buah handphone.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak