Dari Wartawan hingga Akademisi, Inilah Beragam Profesi Anggota Komcad

Arief merupakan anggota Komcad TNI AD yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 05:30 WIB
Dari Wartawan hingga Akademisi, Inilah Beragam Profesi Anggota Komcad
Apel keberangkatan 499 prajurit Komcad Kodam XII/Tpr untuk mengikuti latihan pembulatan di Batujajar. [Foto ANTARA/Jessica HW]

SuaraJabar.id - Anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang dilantik Presiden Jokowi di Pusdikpassus Kopassus batujajar, Kabupaten Bandung beberapa hari lalu ternyata berasal dari profesi yang beragam.

Anggota Komcad itu berasal dari profesi wartawan, dosen, wiraswasta, dan mahasiswa.

"Motivasi saya mengikuti komponen cadangan adalah salah satu hak dan kewajiban saya sebagai warga negara untuk turut serta dalam upaya pertahanan negara sesuai dengan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945," kata anggota Komcad TNI AD Arief Rachman Hakim dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Jumat (8/10/2021) dikutip dari Antara.

Arief merupakan anggota Komcad TNI AD yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga:Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tanah, Kades Jajang Monas Dicopot Sementara

Sementara itu, anggota Komcad TNI AD Aditya Aksani, yang berprofesi sebagai reporter televisi, menyatakan bahwa dirinya tergerak untuk mengikuti komcad guna menjaga kedaulatan negara apabila dalam kondisi genting.

"Saya melihat bahwa Indonesia memerlukan tangan-tangan baru untuk bisa menyelamatkan (negara, Red.) jika nanti sewaktu-waktu dalam keadaan genting," ujar dia menjelaskan.

Pernyataan Aditya selaras dengan isi pidato Jokowi saat penetapan Komcad TNI AD 2021. Jokowi mengatakan bahwa masa aktif komcad tidak setiap hari karena hanya dikerahkan apabila negara dalam keadaan darurat militer atau perang.

Ketika keadaan tersebut terjadi, presiden akan memobilisasi komcad dengan persetujuan DPR. Namun, komando dan kendali komcad berada di bawah Panglima TNI.

"Artinya, tidak ada anggota komando cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," ujar Jokowi.

Baca Juga:Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa komando cadangan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, kecuali kepentingan pertahanan.

“Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," kata dia.

Keberadaan komponen cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Sesuai Pasal 48, komcad terdiri atas warga negara usia 18-48 tahun, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan, dan sarana prasarana (sapras) nasional.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU PSDN, pengelolaan SDN dalam rangka menghadapi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Namun, merujuk Pasal 6 ayat (4) huruf b, komcad hanya dimobilisasi dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.

Sebelum ditetapkan oleh Presiden Jokowi, para anggota komcad telah menjalani pelatihan dasar militer selama tiga bulan dan berlangsung di enam titik, dengan rincian yakni Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini