SuaraJabar.id - Seorang pelaku pencurian ponsel di Kota Sukabumi bisa bernapas lega usai lepas dari jeratan hukuman penjara. Ia terbebas dari ancaman pidana usai korbannya memberi maaf padanya.
Pelaku pencurian ponsel atau HP itu bernama Fajar Pradana Budiansah (24). Ia merupakan warga Baros, Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Fajar sempat menjadi tahanan sementara Polres Sukabumi Kota sebagai tersangka pencuri handphone atau Hp.
Ia terbebas dari ancaman pidana usai mendapatkan Restorative Justice.
Baca Juga:Kota Malang Bakal Izinkan Tempat Wisata Buka di PPKM Level 3
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, A. Tri Nugraha mengatakan Fajar Pradana Budiansah seorang pekerja harian buruh lepas itu membawa kabur handphone milik Tia Fitriani saat COD di samping kantor Kecamatan Baros, Jalan Genteng Rt 01/01 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.
"Fajar melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas handphone milik seorang wanita di Kota Sukabumi. Kemudian Fajar ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dikenakan pasal Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP," ujarnya saat dikomfirmasi sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Lanjut Tri, Kejaksaan menawarkan jalan Restorative Justice lantaran tersangka melakukan hal tersebut akibat dampak dari PPKM Darurat.
"Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan terpaksa, karena dengan profesinya sebagai buruh harian lepas yang terdampak ekonomi saat pemberlakukan PPKM darurat Kota Sukabumi, sehingga membutuhkan uang untuk pengobatan ayahnya yang lumpuh dan tersangka adalah tulang punggung keluarga," tuturnya.
Selain itu pertimbangan Jaksa adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan korban yang dirampas handphonenya sudah memaafkan atas tindakan tersangka.
Baca Juga:Akhir Pekan Puncak Bogor Selalu Macet, Wabup: Kendaraan Roda Dua Sulit Dikendalikan
"Rasa keadilan itu tidak ada di buku, tidak ada di KUHP, tidak ada di KUHAP. Rasa keadilan itu ada di hati masyarakat dan wajib bagi seorang jaksa itu untuk selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, ini baru pertama kalinya Restirative Justice dijalankan di Kota Sukabumi," jelasnya.
Kabar terbaru, Fajar Pradana Budiansah sudah kembali ke rumahnya sejak Rabu kemarin (6/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, Menjual barang dengan cara cash on delivery atau COD sudah biasa dilakukan saat ini. Namun, berhati-hatilah sebab tak jarang transaksi seperti ini malah berujung hilangnya barang.
Seperti yang dialami Tia Fitriani, warga Balandongan, Kecamatan Baros yang nyaris kehilangan handphone saat COD dengan orang yang berpura-pura sebagai pembeli.
Kapolsek Baros AKBP Wahyudi mengatakan semua itu bermula ketika iklan jual Handphone yang diposting korban direspons oleh pelaku berinisial FPB (24 tahun), seorang pria asal Baros, Kota Sukabumi.