SuaraJabar.id - Endik Sopandi (44) akhirnya bisa pulang ke rumahnya di Kampung Gamlok, RT 06/07, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia terdampar di Malaysia setelah tertipu janji manis agen penyalur tenaga kerja yang memberangkatkannya.
Endik sampai ke rumahnya pada Senin (11/10/2021) sore dan disambut tangis harus oleh istri dan kedua anaknya.
Sudah sekitar 7 tahun mereka tidak bertemu setelah Endik berangkat ke Negeri Jiran menjadi pekerja migran.
"Alhamdulillah saya bisa balik lagi ke sini. Terima kasih untuk semuanya. Alhamdulillah bisa kumpul lagi sama keluarga," tutur Endik di kediamannya.
Baca Juga:Taliban Bisa Belajar dari Indonesia, Ini Ulasan Dosen Malaysia Tentang Sekolah Perempuan
Endik dipulangkan atas kerja sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2Ml) dan Konsultat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malayasia.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara unprosedural alias ilegal itu dipulangkan pada 21 September 2021 dari Malayasia ke Batam. Sebab terkonfirmasi positif Covid-19, Endik pun menjalani isolasi selama 10 hari di Malayasia.
Setelah dinyatakan negatif, Endik akhrinya melanjutkan kepulangannya menuju Lembang, Bandung Barat. Ia terlebih dahulu transit di Surabaya hingga akhirnya tiba di Bandara Husein Sastranegara pada Senin (11/10/2021) dan langsung menuju kediamannya.
"Saya mau istirahat dulu, udah lama tidak ketemu keluarga," ucap Endik.
Nasibnya Terkatung-katung di Malayasia
Baca Juga:Paritnya Ditutup Paksa, Pria Ini Nekat Tabrak Mobil Warga Pakai Ekskavator
Endik mulai bekerja di Malayasia beberapa tahun lalu. Ia berangkat secara ilegal melalui agen dan harus membayar sebesar 38 ribu ringgit atau sekitar 12 juta kepada sebuah agen dan iming-iming gaji yang cukup besar.