Puluhan Debt Collector Pinjol di Yogyakarta yang Sering Teror Warga Tiba di Bandung

"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:16 WIB
Puluhan Debt Collector Pinjol di Yogyakarta yang Sering Teror  Warga Tiba di Bandung
Pekerja pinjol ilegal yang diamankan dari sebuah tempat di Yogyakarta tiba di markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021) siang. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, memboyong puluhan orang yang diamankan terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal, yang Kamis (14/10/2021) diamankan di wilayah Yogyakarta ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar di Bandung.

Mereka didatangkan ke Bandung menggunakan empat kendaraan besar.  Mereka tiba di Mapolda jabar pada Jumat (15/10/2021) siang.

"Jumlah yang diamankan, total 89 orang. Semuanya dalam status terperiksa," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Pol Roland Rolandy, saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, dengan didampingi Kasubdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetya.

Dalam kasus ini, Roland mengatakan mereka yang diperiksa terlibat dalam pinjol ilegal. Kebanyakan dari mereka bertugas sebagai debt collector atau penagih utang.

Baca Juga:Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

"Hasil dari device kita dapatkan ancaman-ancaman ke beberapa nasabah. Sampai dengan ada korban masuk rumah sakit," katanya.

Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung dalam artian menjalankan bisnis Pinjol ilegal tersebut. Sementara yang lainnya, masih dalam status sebagai saksi.

Disinggung siapa pimpinan atau pemilik langsung aplikasi pinjol ilegal tersebut, Roland menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Owner belum tahu, apakah ada di situ atau tidak. Kita masih periksa semuanya," terang dia.

Roland mengatakan, saat timnya lakukan penggerebekan, seluruh orang yang diamankan itu tengah bekerja melakukan penagihan dan pemasaran aplikasi Pinjol ilegal.

Baca Juga:83 Orang Ditangkap di Kantor Pinjol Sleman, Pelaku Pakai Satu Aplikasi Legal dan 23 Ilegal

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidananya, empat sampai dengan 12 tahun penjara," terang dia.

Roland mengatakan, sejauh ini, baru ada satu orang yang menjadi korban Pinjol ilegal tersebut. Ia menghimbau, masyarakat agar melaporkan jika merasa menjadi korban Pinjol ilegal.

Pantauan wartawan, mereka yang diamankan ada perempuan dan laki-laki. Mereka membawa PC dan laptop, sebagai barang bukti dalam kasus Pinjol ilegal ini.

Diberitakan sebelumnya, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, ungkap pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari pengungkapan itu, 83 orang diamankan sebagai kolektor Pinjol.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman, menuturkan, kantor Pinjol yang digerebek tersebut, membawahi puluhan aplikasi Pinjol.

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif, saat dihubungi via ponselnya, Senin (14/10/2021).

Arif menuturkan, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban," kata dia.

Setelah itu, diketahui pelaku kolektor Pinjol ilegal itu, berada di wilayah Yogyakarta. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kec. Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktek Pinjol ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi dapati praktik Pinjol ilegal tersebut, tengah beroperasi, melakukan penagihan, yang dilakukan sebanyak 83 orang. Seluruh orang yang berada dalam ruko tersebut, langsung diamankan, berikut dengan barang bukti 105 ponsel yang digunakan dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.

Hasil pemeriksaan sementara, adapun Pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 itu, diantaranya :

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE (terdaftar di OJK).

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini