Cara Mudah Urus KTP Baru di Bandung Bagi WNI dan Orang Asing

Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan KTP elektronik atau KTP-el karena beberapa hal yang dialami masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Oktober 2021 | 10:16 WIB
Cara Mudah Urus KTP Baru di Bandung Bagi WNI dan Orang Asing
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP baru di Bandung untuk WNI dan orang asing. Mengurus KTP elektronik baru di Bandung bisa dilakukan dengan berbagai cara. Bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ataupun mengurusnya secara online menggunakan aplikasi yang disediakan.

Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan KTP elektronik atau KTP-el karena beberapa hal yang dialami masyarakat. Misalnya karena pindah, adanya perubahan data, rusak maupun hilang. Selain itu Disdukcapil juga menerbitkan KTP-el baru untuk WNI dan orang asing (OA).

Berikut apa saja persyaratan dan penjelasan saat mengurus KTP-el baru di Bandung:

1. KTP-el baru untuk WNI

Baca Juga:Daftar Vaksin Online Bandung Khusus Ibu Hamil dan Anak Sekolah

Syarat:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Penjelasan:

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan KK
  3. Disdukcapil menerbitkan KTP-el baru

2. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk WNI

Syarat:

  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Penjelasan:

Baca Juga:Cara Daftar NPWP Online untuk WNI dan WNA

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. penduduk melampirkan persyaratan
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika ada perubahan data)
  4. Dinas menertibkan KTP-el baru
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama

3. KTP-el baru untuk OA

Syarat:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi dokumen perjalanan
  • Fotokopi kartu izin tinggal (Pasal 16 Perpres 96/2018)

Penjelasan:

  1. OA mengisi F-1. 02
  2. OA melampirkan fotokopi KK
  3. OA menunjukkan dokumen perjalanan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el

4. KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang untuk OA

Syarat:

  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Penjelasan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak