Cara Daftar NPWP Online untuk WNI dan WNA

Kini, dengan segala kecanggihan dan modernisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, hampir semua urusan pajak bisa dilakukan secara online.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:57 WIB
Cara Daftar NPWP Online untuk WNI dan WNA
Cara membuat NPWP online. NPWP adalah kepanjangan dari nomor pokok wajib pajak.

SuaraJabar.id - Cara daftar NPWP online. Anda perlu mengetahui cara daftar NPWP online untuk WNI dan cara daftar NPWP online untuk WNA. Warga negara yang baik adalah warga negara yang membayar pajaknya.

Kini, dengan segala kecanggihan dan modernisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, hampir semua urusan pajak bisa dilakukan secara online. Tapi tentu saja, sebelum bisa melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

NPWP akan menjadi identitas Anda di sistem perpajakan nasional, sehingga semua kewajiban dan aktivitas dapat didata dengan baik. Cara daftar NPWP online juga tidak sulit dan bisa dilakukan dengan cepat.

Saat Anda akan membuat NPWP secara online, Anda wajib melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat utama. Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.

Baca Juga:Banyak WNI di Australia Tidak Tahu Kapan Bisa Pulang ke Tanah Air

Kelompok yang ada di antaranya adalah Anda yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan Anda yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.

Berikut syarat selengkapnya untuk masing-masing golongan.

Syarat Membuat NPWP secara Online

Untuk Anda yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.

Jika Anda berstatus sebagai WNA, Anda bisa membawa:

Baca Juga:NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Jadi Wajib Bayar Pajak

  • Paspor
  • KITAS atau KITAP

Jika Anda menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak