Cara Daftar NPWP Online untuk WNI dan WNA

Kini, dengan segala kecanggihan dan modernisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, hampir semua urusan pajak bisa dilakukan secara online.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 17 Oktober 2021 | 13:57 WIB
Cara Daftar NPWP Online untuk WNI dan WNA
Cara membuat NPWP online. NPWP adalah kepanjangan dari nomor pokok wajib pajak.

SuaraJabar.id - Cara daftar NPWP online. Anda perlu mengetahui cara daftar NPWP online untuk WNI dan cara daftar NPWP online untuk WNA. Warga negara yang baik adalah warga negara yang membayar pajaknya.

Kini, dengan segala kecanggihan dan modernisasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, hampir semua urusan pajak bisa dilakukan secara online. Tapi tentu saja, sebelum bisa melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

NPWP akan menjadi identitas Anda di sistem perpajakan nasional, sehingga semua kewajiban dan aktivitas dapat didata dengan baik. Cara daftar NPWP online juga tidak sulit dan bisa dilakukan dengan cepat.

Saat Anda akan membuat NPWP secara online, Anda wajib melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat utama. Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.

Baca Juga:Banyak WNI di Australia Tidak Tahu Kapan Bisa Pulang ke Tanah Air

Kelompok yang ada di antaranya adalah Anda yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan Anda yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.

Berikut syarat selengkapnya untuk masing-masing golongan.

Syarat Membuat NPWP secara Online

Untuk Anda yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.

Jika Anda berstatus sebagai WNA, Anda bisa membawa:

Baca Juga:NIK Punya Fungsi Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Jadi Wajib Bayar Pajak

  • Paspor
  • KITAS atau KITAP

Jika Anda menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:

  • KTP bagi WNI
  • Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Atau bisa diganti keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pemda (minimal setingkat lurah atau kades).

Sedangkan untuk Anda yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:

  • KTP bagi WNI
  • Paspor, KITAS, KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat serupa yang menyatakan kewajiban pajak terpisah dari suami.

Cara Daftar NPWP Online

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.

Nah, jika Anda ingin membuat NPWP secara langsung di kantor perpajakan, Anda bisa membawa setiap syarat yang diberikan pada petugas. Di sana Anda akan diminta mengisi formulir sesuai dengan kebutuhan, dan kemudian pengajuan pembuatan NPWP akan diproses. Waktu yang dibutuhkan singkat, sehingga Anda tak perlu menunggu terlalu lama.

Jika Anda ingin mengetahui cara daftar NPWP online, berikut langkahnya.

Buatlah akun di https://ereg.pajak.go.id. Isikan semua kolom yang ada pada formulir yang disediakan dengan data yang benar. Pilih status Pusat untuk Anda yang masih lajang, dan pilih status Cabang untuk Anda yang sudah menikah dan memisahkan kewajiban pajak.

Persiapkan hasil scan dari dokumen yang diperlukan sebagai syarat, pastikan semua sudah lengkap, dan unggah dokumen tersebut pada kolom yang disediakan.

Setelah selesai, pengajuan akan diteliti oleh pihak kantor pajak. Jika pengajuan disetujui maka NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang Anda isikan tadi.

Mengetahui cara daftar NPWP online rasanya penting untuk kondisi sekarang ini. Anda tidak perlu keluar rumah untuk mengurusnya, sehingga resiko kesehatan bisa ditekan seminimal mungkin.

Selamat mencoba!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini