Syarat Perpanjang SIM A yang Harus Diketahui

Berikut syarat perpanjang SIM A lengkap dengan biaya administrasi.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Syarat Perpanjang SIM A yang Harus Diketahui
Syarat perpanjang SIM A (Instagram/Simrestabesbdg1)

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore
2. Melakukan registrasi dengan nomor handphone. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
3. Membuat dan konfirmasi PIN
4. Melengkapi profil (NIK, nama dan email). Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
5. Melakukan verifikasi E-KTP dengan cara foto Liveness
6. Persiapkan dokumen pendukung (syarat perpanjangan SIM A) seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dan foto berlatar belakang warna biru
7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Bisa membuka website itu melalui browser handphone
8. Lakukan permohonan perpanjangan dengan mengklik Menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM
9. Unggah dokumen
10. Pilih Satpas penerbit
11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak Satpas karena dokumen tidak memenuhi persyaratan
12. Pilih metode pengiriman atau pengembalian. 
13. Pilih metode pembayaran. Jangan lupa mengklik Lihat Nomor Rekening dan melakukan pembayaran dengan virtual account BNI
14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
15. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah anda klik tombol perbarui.

Aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. Jika sudah mati anda harus mendatangi Satpas. Hingga kini, belum semua Satpas di Indonesia bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, baru ada 53 Polres atau Polresta.

Biaya melakukan tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi Rp27.500. Sementara itu perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A sebesar Rp80.000.

Nah itu tadi beberapa syarat perpanjang SIM A yang perlu kamu tahu. 

Baca Juga:4 Cara Cek NIK KTP Bandung, Cukup 5 Menit

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini