Sebab, menurut Dia, SKB 3 Menteri yang jadi dasar Perwali dan Pergub justru tidak melarang kegiatan internal Ahmadiyah.
"Aktivitas di masjid kan internal dan biasa saja seperti salat dan mengaji," tegas Abdul.
Akibat penyegelan ini, jemaah Ahmadiyah tidak bisa salat dan mengaji di dalam bangunan masjid.
Meski demikian, mereka masih bisa melaksanakan salat di pelataran masjid yang disegel.
"Salat kan urusan kita dengan Allah Ta'ala. Agama manapun Tidak ada yang bisa melarang itu," pungkasnya.
Penyegelan dilakukan dengan menempel papan segel masjid di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Depok Jawa Barat. Menurut informasi, papan tersebut sudah pernah dipasang beberapa 2017 lalu. Jadi kedatangan Satpol PP kemarin untuk memperbarui papan tersebut.
Kontributor : Immawan Zulkarnain