SuaraJabar.id - Ratusan buruh yang berasal dari DPW FSPMI dan gabungan serikat pekerja dan serikat buruh menggeruduk Gedung Sate, Selasa (26/10/2021) siang. Mereka menuntut pemerintah untuk menaikan upah minimum 2022 tak kurang dari 10 persen.
Desakan kenaikan upah juga disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar. Mereka menuntut penetapan kenaikan upah minimum kota/kabupaten tak kurang dari 10 persen.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh-pekerja untuk meningkatkan daya beli, meningkatkan kesejahteraan, produktivitas dan kelayakan hidup mereka.
Selain itu, kenaikan ini dirasa perlu untuk memulihkan kondisi perekonomian buruh beserta keluarganya yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga:Link Live Streaming Persib Bandung Vs PSIS Semarang, Pertaruhan Rekor Tak Terkalahkan
"Bahwa gabungan serikat buruh/serikat pekerja Jabar mengusulkan kepada Bapak Gubernur Jabar agar menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di setiap kota/kabupaten sebesar 10 persen dari nilai UMK tahun 2021," ucap Roy, Selasa (26/10/2021).
![Ratusan buruh menggeruduk Gedung Sate, Senin (12/4/2021). Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengingatkan pengusaha agar membayar THR tepat waktu secara penuh dan tanpa dicicil. [Suara.com/ M Dikdik RA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/12/17549-buruh-geruduk-gedung-sate.jpg)
Menurut itung-itungan, kata Roy, tuntutan tersebut sangat masuk akal, didasarkan pada amatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebesar 1,78 persen. Sementara, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen, sehingga tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen (kenaikan UMK) tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional," jelasnya.
Roy melanjutkan, dengan kenaikan upah minimum tahun ini, hal itu dinilai akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa Barat.
Oleh karenanya, kata Roy, kaum buruh mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan.
Baca Juga:Alun-alun Bandung Diserbu Warga, Pemerintah Ambil Langkah Ini
"Tetapkan upah di atas upah minimum sebagai pengganti UMSK (upah minimum sektoral kota/kabupaten)," katanya.