Ada Bantuan bagi Orang yang Tak Mampu bayar Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Mereka yang terjerat pinjol termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai dengan Quran Surah At-Taubah ayat 60

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 27 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Ada Bantuan bagi Orang yang Tak Mampu bayar Utang Pinjol, Ini Syaratnya
ILUSTRASI - Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Orang yang tak mampu membayar utang pinjol atau pinjaman online bisa mendapat bantuan untuk melunasi utangnya.

Lembaga yang siap untuk membantu orang yang tak mampu membayar utang pinjol adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta.

Kekinian, mereka membuka ruang bagi siapa saja yang tidak mampu membayar utang kepada pinjol dengan syarat yang mudah.

Utang mereka akan dilunasi oleh Baznas setelah melalui proses pengajuan permohonan bantuan seperti melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

"Kita siap bantu setelah melalui proses. Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik. Sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat," ujar dia, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, mereka yang terjerat pinjol termasuk dalam kategori asnaf zakat, sesuai dengan Quran Surah At-Taubah ayat 60.

Korban pinjol memang dikategorikan ke dalam gharimin karena yang bersangkutan memiliki utang. "Jadi ada asnaf nya memang, dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas," ujar Safarudin.

Safarudin menyebut kategori garimin yang berhutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu. Bahkan pihaknya sudah beberapa kali membantu menyelasikan permasalahan utang tersebut.

"Kalau masalah utang sering, tapi untuk korban pinjol belum karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bola, kalau ada permohonan kita tentu tindak lanjuti," kata dia.

Adapun ketentuan dan syaratnya adalah korban pinjol melapor dan melakukan permohonan bantuan. Pemohon bantuan tersebut harus termasuk dalam golongan ke delapan kategori asnaf, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil.

"Orang yang punya utang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen," kata dia.

Dokumen persyaratan tersebut yaitu, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, berikut dengan bukti tagihan hutang tersebut.

"Nanti setelah ada pengajuan kita survei ke kediamannya, kita harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu. Setelah dipastikan misal hutangnya ke bank mana kita cari dan kita bayarkan. Namun Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas," ujar Safarudin.

Jika memang utangnya masih lebih besar dari kemampuan Baznas, sisanya nanti orang tersebut bisa mencari bantuan dari pihak lain.

"Baznas sifatnya meringankan, karena kita juga kemampuannya terbatas sementara harus melayani kebutuhan yang lain, mereka tetap kita layani asal masuk ke delapan kategori asnaf tadi," kata dia.

Baca Juga:Garuda Indonesia Digugat Lagi soal Utang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini