Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya

Iuran BPJS Kesehatan secara rutin diperbarui oleh pemerintah.

Risna Halidi
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2020. Namun, ada perubahan didalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP kelas 3.

Berikut iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres 64 tahun 2020

  • Kelas 1 : Rp 150.000
  • Kelas 2 : Rp 100.000
  • Kelas 3 : Rp 35.000

Terkait besaran denda, diatur dalam perpres 64/2020, dimana denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Demikian informasi terkait iuran BPJS Kesehatan 2021.

Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial

Kontributor : Raditya Hermansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak