SuaraJabar.id - Nasib kurang beruntung menimpa puluhan pekerja PT Soko Lancar, Kota Cimahi. Mereka harus menerima kenyataan "didepak" alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat mereka bekerja.
Keputusan pahit itu sebenarnya sudah diterima sekitar 34 buruh PT Soko Lancar sejak pandemi COVID-19 mewabah. Para Buruh yang mayoritas kaum perempuan dirumahkan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
"Dirumahkan itu sekitar satu tahun lebih. Dan selama massa dirumahkan itu yang dibayarnya hanya 25 persen dari gaji pokok. Sisanya tidak dibayarkan," ungkap Koordinator PC FPPB KASBI Kota Cimahi, Siti Eni saat ditemui di Pemkot Cimahi pada Rabu (27/10/2021).
Alih-alih dibayarkan sisa upah pokok sisanya, puluhan buruh tersebut malah menerima kenyataan pahit ketika mendapat kabar mereka terkena PHK dengan alasan kondisi perusahaan yang sangat terdampak dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga:Buruh Bogor Minta Bupati Segera Tetapkan Upah Minimum Sektoral
"Kena PHK itu setelah lebaran kemarin. Perusahaan melakukan PHK secara sepihak, tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Para buruh pun menolak menyerah untuk mendapatkan haknya. Termasuk kompensasi akibat PHK alias pesangon. Para buruh mengajukan perundingan bipartit dan mediasi sejak Mei 2021. Ada sejumlah tuntutan yang mereka minta.
Pertama, menuntun perusahaan membayarkan kekurangan upah selama dirumahkan.
Kedua menuntut pembayaran upah proses dari tanggal 17 Mei 2021 dan ketiga menuntut pembayaran hak atas pemutusan hubungan kerja alias pesangon.
"Sudah keluar anjuran pesangon itu 0,5 persen sesuai undang-undang. Tapi belum ada kesepakatan. Perusahaan katanya hanya sanggup Rp 25 juta hingga Rp 27 juta, sementara rata-rata itu setiap pekerja harus mendapat Rp 40 juta ke atas sesuai masa kerja," ungkapnya.
Baca Juga:Geruduk Kantor Bupati Karawang, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sebab tak kunjung mendapat kejelasan, para buruh pun sempat melakukan aksi di depan PT Soko Lancar hingga mendatangi Kantor DPRD Kota Cimahi.
Kemudian pada Rabu (27/10/2021), mereka melakukan mediasi lanjutan dengan pihak perusahaan yang difasiliasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Hasilnya, sudah ada kesempatan bahwa besaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan maksimal Rp 42 juta dengan masa kerja di atas 25 tahun. Sedangkan untuk mekanismenya belum disepakati.
"Kita minta dibayarkannya itu maksimal lima kali. Tapi perusahaan minta 10 kali," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk besaran pesangon bagi Buruh yang terkena PHK sudah disepakati. Sedangkan untuk cicilan pembayatannya pihak perusahaan akan memberikan keputusan pada 1 November mendatang.
"Pihak buruh mengusulkan untuk lima kali pembayaran. Perusahaan masih di 10. Namun perushaan minta waktu, akan mengusulkan ke direksi dan jawabannya 1 November," jelasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki