SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan buka suara perihal ditetapkannya Kepala Desa Cibogo berinisial JR sebagai tersangka atas kasus penghapusan aset tanah milik desa seluas 8 hektare di daerah Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sebelumnya, JR dan mantan Kepala Desa Cibogo berinisial MS sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Hengky mengatakan, secara aturan hukum kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberhentikan sampai proses persidangan dan sebagainya selesai.
"Kalau nantinya tidak bersalah, yang bersangkutan ya tentu harus lihat mekanismenya seperti apa," kata Hengky saat ditemui di Cisarua, Kamis (28/10/2021).
Pihaknya sudah memberhentikan sementara kepala desa yang terjerat kasus pidana tersebut karena ketika yang bersangkutan mengalihkan aset desa, kemudian JR mencabutnya maka dia harus tetap diproses hukum.
"Tidak bisa selesai begitu saja, dan itu sudah diluar ranah pemerintah daerah. Nanti pembuktiannya di proses persidangan," tegas Hengky.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya mengingatkan agar semua kepala desa di Bandung Barat harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena sanksinya jika sudah ada status hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diberhentikan.
"Untuk Kades Cikole suratnya (pemberhentian) sudah turun. Saya akan pantau kasusnya dan nanti pasti ada laporan dari Inspektorat dan berita," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, JR diketahui merupakan Kepa Desa Cikole Lembang, sedangkan MS merupakan mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang Kabupaten Bandung Barat.
"Kami melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian kami lakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka, sekarang sudah ditahan," ujar Arief Rachman.