Warga dianggap menjadi tidak dapat mengakses pelayanan transportasi yang diselenggarakan pemerintah.
Lebih jauh, warga akan berada pada kondisi tanpa pilihan atau "terpaksa" menggunakan jasa transportasi dengan biaya yang berbeda.
Sementara, perhitungan ekonomi yang menjadi pertimbangan DAMRI dalam memilih pelayanan pada rute yang “menguntungkan” perusahaan disebut berpotensi mencederai asas kepentingan umum dalam pelayanan publik.
"Pemerintah Kota Bandung harus mengintervensi penyelenggaraan pelayanan tersebut melalui penyediaan angkutan yang memadai maupun mengatur penyelenggaraan transportasi berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan hak," tegasnya.
Baca Juga:Jadwal BRI Liga 1: Persija Jakarta dan Persib Bandung Bertarung di Stadion Manahan
Tiga Rute Masih Jalan
Diketahui, Damri Bandung masih mengoperasikan bus-busnya di tiga rute yakni, Jatinangor-Elang via tol, Cibiru-Kebon Kelapa, dan Alun-alun-Kota Baru Parahiyangan.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Sidik Pramono sempat mengatakan, bahwa kebijakan itu diambil pihak perusahaan demi menekan kerugian dan menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
"Load factor yang kecil dan preferensi sebagian besar pelaku perjalanan di Bandung dalam bermobilitas yang tidak menggunakan buskota, menjadi dasar pertimbangan DAMRI untuk mengambil langkah tersebut," katanya secara tertulis.
Sidik mengaku, DAMRI telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan transportasi publik tidak terganggu, khususnya pada rute-rute di mana kami menghentikan sementara kegiatan operasi kami. Pada rute-rute tersebut terdapat pilihan moda atau operator transportasi lainnya.
Baca Juga:3 Rekomendasi Tempat Camping di Bandung, Syahdunya Bikin Rindu Kembali
Di luar segmen buskota pada sejumlah rute yang diberhentikan sementara tersebut, DAMRI Bandung tetap mengoperasikan secara normal segmen-segmen AKDP, AKAP, penugasan Angkutan Perintis, rute BRT Majalaya, dan Disabilitas.