SuaraJabar.id - Jelang penetapan upah minimum 2022, sejumlah serikat buruh dn serikat pekerja mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
Di Cianjur, buruh meninta pemerintah setempat untuk menaikkan UMK 2022 sebesar 24 persen.
Permintaah buruh ini pun mendapat dukungan dari Bupati Cianjur, Herman Suherman. Ia mendukung kenaikan UMK sebesar 21 persen dengan catatan pengajuan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sebagai pimpinan daerah mendukung usulan kenaikan UMK asal diikuti regulasi yang ada, karena ini untuk kesejahteraan masyarakat Cianjur. Bahkan kami akan menjembatani dan segera membahas dengan dinas dan OPD terkait keinginan tersebut," kata Herman dikutip dari Antara, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga:Sempat Viral, Jembatan Siluman di Cianjur Dapat Digunakan Akhir 2021
Pihaknya akan segera menghitung berdasarkan aturan yang ada, sehingga tidak menyalahi, dengan melibatkan dinas dan OPD terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, sebelum diajukan ke Pemprov Jabar.
"Regulasinya akan kita tempuh, dimana tim akan mengkaji bersama pengusaha, pemkab dan buruh, selanjutnya di tandatangani bersama sebelum diajukan ke Gubernur Jabar," katanya.
Sementara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, menuntut kenaikan UMK Cianjur tahun 2022 dari Rp 2.699.814,40 menjadi Rp 3.267.000 atau naik 21 persen.
Pengajuan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan termasuk UMK Cianjur masih yang terendah selama beberapa tahun terakhir.
"Kami menuntut janji politik pada masa kampanye bupati dan wakil bupati yang berjanji akan menaikkan UMK Cianjur, setelah terpilih. Kenaikan itu kami minta karena aspek sosial, dimana buruh juga harus sejahtera dengan upah yang layak karena Cianjur masih terendah UMK-nya dibandingkan kota/kabupaten terdekat," kata Ketua SPN Cianjur, Hendra Malik.
Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Lesti Kejora Terpilih Menjadi Bupati Cianjur?
Tuntutan untuk menaikkan UMK sebesar 21 persen, ungkap dia, setelah melakukan survei ke enam pasar tradisional, di mana rata-rata kebutuhan hidup buruh selama satu bulan diangka Rp 3.100.000, sehingga UMK Cianjur harus dinaikkan agar daya beli masyarakat meningkat.
"Kami akan terus mengawal keinginan teman-teman buruh di Cianjur, UMK tahun depan naik, sehingga buruh setidaknya dapat hidup layak dan perekonomian dapat kembali meningkat," katanya.