Tarif Tes PCR di Cianjur Belum Sesuai Permintaan Presiden Jokowi

"Kita tunggu SK resmi dari pusat, untuk menurunkan harga tes PCR sesuai intruksi presiden," kata Bupati Cianjur.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 31 Oktober 2021 | 05:00 WIB
Tarif Tes PCR di Cianjur Belum Sesuai Permintaan Presiden Jokowi
ILUSTRASI - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Tarif tes PCR di Kabupaten Cianjur belum berada di angka Rp 300 ribu seperti permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dari keterangan Dinas Kesehatan Cianjur, mereka belum menurunkan harga tes PCR sebesar Rp 450 ribu meski pemerintah pusat telah menginstruksikan agar diturunkan atau lebih murah dari sebelumnya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi di Cianjur, Sabtu, mengatakan untuk kepentingan sosial, pihaknya mengratiskan tes CPR, termasuk untuk warga yang terindikasi COVID-19, namun tidak untuk kepentingan lain terutama sebagai persyaratan perjalanan atau bisnis tetap dikenakan biaya.

"Kita gratiskan untuk kegiatan sosial termasuk warga yang diduga terpapar COVID-19. Namun untuk bisnis atau lainnya, tetap dikenakan biaya dengan harga standar dari pemerintah," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga:Masa Berlaku Syarat Tes PCR di Bandara Juanda DiperpanjangJadi 3x24 Jam

Terkait penurunan harga untuk tes PCR komersil, ungkap dia, pihaknya masih menunggu SK dari pemerintah pusat, sehingga untuk saat ini, harga tes PCR di Cianjur, masih diangka Rp 450 ribu.

"Kita tunggu SK resmi dari pusat, untuk menurunkan harga tes PCR sesuai intruksi presiden," katanya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan untuk harga tes PCR di Cianjur, masih mengaju pada harga lama Rp 450 ribu.
Namun tidak menutup kemungkinan bulan selanjutnya, harga tersebut akan lebih murah sesuai instruksi presiden agar diturunkan.

“Hanya untuk pasien positif COVID-19 digratiskan, kalau untuk kepentingan perjalanan atau bisnis dikenakan tarif, dengan harga yang sudah ditentukan Rp 450 ribu. Untuk penerapan harga terbaru, masih menunggu SK dari kementerian yang tengah menggelar rapat teknis, belum ada keputusan resmi dan masih dalam pembahasan," katanya.

Pihaknya akan mengikuti instruksi setelah harga ditetapkan dan SK kementerian sudah diterima, namun untuk saat ini, harga tes PCR untuk perjalanan dan bisnis masih menerapkan harga lama.

Baca Juga:Bertemu Emmanuel Macron, Jokowi Apresiasi Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Prancis

"Kalau sudah keluar keputusan, tentu kita akan mengikuti harga yang ditentukan pemerintah pusat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini