Sumi menyebut, dalam kasus ini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat dua huruf 3e, tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi amankan lima bilah golok, dan potongan pakaian korban Baban, saat dieksekusi oleh para pelaku.
Kontributor : Cesar Yudistira