Orang Tua Siswa Susah Payah Cari Uang, Ujungnya Dikorupsi Kepala Sekolah

Dana itu belum dikembalikan kepada siswa dengan dalih sudah dibayarkan ke vendor catering, travel, hotel, dan lain-lain.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 November 2021 | 16:14 WIB
Orang Tua Siswa Susah Payah Cari Uang, Ujungnya Dikorupsi Kepala Sekolah
Plang SMKN 4 Kota Sukabumi. [Sukabumiupdate.com/Google Maps]

Sedangkan dana itu belum dikembalikan kepada siswa dengan dalih sudah dibayarkan ke vendor catering, travel, hotel, dan lain-lain.

Kini, alumni yang lulus pada 2021 ini berharap uang yang sudah disetorkannya bisa kembali. Sebab, tak sedikit orang tua siswa yang rela meminjam kepada orang lain demi terlunasinya dana kunjungi industri tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu guru di SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DR, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sudah meminta bukti pembayaran berupa kuitansi dan surat pernyataan kepada semua siswa untuk kepentingan penyelidikan.

"Itu permintaan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, namun tidak tahu apakah akan ada pengembalian dana atau tidak. Kita hanya mengikuti arahannya saja, mudah-mudahan dananya bisa dikembalikan," kata DR.

Baca Juga:Periksa Pihak Swasta, KPK Pertajam Bukti Permintaan Fee Bupati Budhi Sarwono

Hingga berita ini ditayangkan, reporter sukabumiupdate.com telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat (menaungi SMA/SMK se-derajat di Sukabumi). Namun belum ada jawaban terkait konfirmasi ini dan menurut salah satu karyawan, Kepala KCD Disdik Wilayah V sedang ke Papua.

Sebelumnya, Rabu, 3 November 2021, DH resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. DH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.

Tim jaksa penyidik menetapkan DH sebagai tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa menjelaskan penetapan status tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.

"Ya, hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu.

Lanjut kata Arif, Tim Jaksa Penyidik mengungkap fakta tersangka DH menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan. Seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.

Baca Juga:Kasus Korupsi Banjarnegara, KPK Ultimatum Anggota DPRD Moch Rachmanudin Penuhi Panggilan

"Di mana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Seluruh dana yang terhimpun Rp 545.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak