3. Subsidi Kuota Internet
Subsidi kuota Internet akan disalurkan secara bertahap kepada pelajar dan mahasiswa pada tanggal 11-15 setiap bulannya. Itu artinya, bantuan kuota internet akan diberikan pada 11-15 Oktober 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Bantuan kuota internet diberikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan.
Besaran kuota internet ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, sedangkan pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
4. Bantuan UKT Kemendikbud Kementerian
Baca Juga:Cara Cek Bansos atau BLT Anak Sekolah di Website Kemensos
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga meluncurkan program bantuan UKT atau Uang Kuliah Tunggal sampai Rp2,4 juta setiap mahasiswa. Bantuan tersebut akan cair pada Oktober 2021 ini. Dalam merealisasikan program bantuan UKT tersebut, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan dana hingga Rp745 miliar.
Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan, bahwa bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp2,4 juta.
5. Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dijadwalkan akan cair pada Oktober 2021. Bantuan ini ditujukan pada 1,5 juta pekerja calon penerima subsidi upah, di mana target dari penerima subsidi di tahun ini adalah sekitar 7 juta pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta
- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga ditujukan pada individu yang bukan merupakan penerima bansos lainnya, seperti bansos insentif prakerja, bantuan PKH, dan bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga:Kasus Bansos Pemkot Palembang Dilaporkan ke KPK, Dugaan Pengelembungan Rp9 Miliar
6. Bantuan Insentif Prakerja