"Garmen kami lebih banyak mengerjakan brand orang lain yang membayar dengan tujuan ekspor Amerika, Eropa, Asia, Jepang dan China," pungkas Woro.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi pada Badan Standarisasi Nasional (BSN), Zul Amri mengatakan, pihaknya sangat mendorong pelaku usaha menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab menurutnya akan menambah daya saing.
"Produk yang sudah nemiliki SNI seharusnya layak diterima di luar negeri. Perbedaan standar seharusnya tidak menjadi masalah karena kita sudah menerapkan standar internasional," katanya.
Khusus masker yang sudah memiliki standar SNI, pihaknya menyatakan apresiasinya terhadap perusahaan yang telah berhasil meraih SNI masker ini.
Baca Juga:Usai Kudeta, Pemimpin Militer Sudan Setuju dengan AS Percepat Bentuk Pemerintahan Baru
Berdasarkan penelusuran data bangbeni.bsn.go.id, sampai saat ini terdapat 10 industri yang telah menerapkan SNI masker kain bahkan mayoritas industri tersebut berada di wilayah Jawa Barat.
BSN sendiri telah menetapkan SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng) dengan 1 industri penerap SNI masker medis yakni PT Maesindo Indonesia dengan brandnya Jito, Solida, Med99, dan M-i.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki