SuaraJabar.id - Ratusan buruh di Kota Cimahi menggeruduk kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Rd. Djulaeha Karmita pada Rabu (10/11/2021). Mereka meminta kebijakan khusus perihal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Berdasarkan pantauan Suara.com, para buruh yang tergabung ke dalam berbagai serikat dan aliansi di Kota Cimahi itu mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangan para buruh itu membuat arus lalu lintas di Jalan Rd. Demang Hardjakusumah tersendat.
Bahkan, ratusan buruh sempat melakukan blokade jalan tersebut sehingga memaksa pengendara yang terlanjur lewat Jalan Rd. Hardjakusumah harus memutar balik.
Baca Juga:Serikat Buruh Demo UMK di Pemko Batam, Malah Ajak Satpol PP untuk Bergabung
"Kami meminta kebijakan khusus agar Plt Wali Kota Cimahi melaksanakan keinginan buruh," tegas Ketua DPC SPSI Kota Cimahi, Edi Suherdi saat ditemui di sela-sela aksi.
Buruh di Kota Cimahi sendiri menginginkan upah tahun 2022 naik 10 persen dibandingkan tahun 2021. Besaran UMK di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri mencapai Rp 3.241.929.
Namun melihat skema penghitungan upah yang digunakan pemerintah tahun ini, para buru pesimis UMK malah tidak mengalami kenaikan sama sekali jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kemungkinan kalau menggunakan parameter PP 36 malah upah tidak naik," kata Edi.
Sebelumnya, penghitungan skema upah sellau menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Serikat Pekerja Usulkan Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan
Namun sejak Undang-undang Cipta Kerja, PP tersebut tidak berlaku lagi sebab kini sudah ada penggantinya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.
- 1
- 2