Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan

Besaran UMK di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri mencapai Rp 3.241.929.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 November 2021 | 13:27 WIB
Geruduk Kantor Wali Kota Cimahi, Buruh Minta Naik Gaji Minimal 10 Persen Tahun Depan
Massa buruh menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahu untuk menuntut kenaikan UMK Kota CImahi 2022 naik minimal 10 persen dari tahun sebelumnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Dalam aturan tersebut, penghitungan UMK akan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) atau laju inflasi. Kondisi itulah yang membuat buru ragu upah tahun 2022 naik.

Untuk itu, para buruh meminta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36. "Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10 persen," pungkasnya.

Hingga pukul 12.00 WIB, ratusan buruh masih melakukan aksi di depan Kantor Wali Kota Cimahi.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Serikat Buruh Demo UMK di Pemko Batam, Malah Ajak Satpol PP untuk Bergabung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak