Desak Ridwan Kamil Tak Pakai PP Pengupahan, Ribuan Buruh Tutup Flyover Pasupati

"Omnibus Law dan lainnya menyengsarakan kita. Tetap semangat, hidup buruh," ujar dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 November 2021 | 15:36 WIB
Desak Ridwan Kamil Tak Pakai PP Pengupahan, Ribuan Buruh Tutup Flyover Pasupati
Ribuan buruh menutup Flyover Pasupati ketika melakukan aksi long march menuju Gedung Sate, Rabu (17/11/2021). Mereka turun ke jalan untuk mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum 2022. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Tolak PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, ribuan buruh tutup jalan Jembatan Pasupati, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021). ribuan buruh tersebut merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat.

Mereka melakukan long march mulai dari Tol Pasteur sampai dengan titik aksi di Gedung Sate, Kota Bandung.

Para buruh itu, menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi 2022 baik kota dan kabupaten (UMK) maupun provinsi (UMP) menggunakan peraturan PP Pengupahan terbaru.

"Kita akan aksi terus, sampai Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan kenaikan upah provinsi dengan PP nomor 36," ujar Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana, saat memberikan orasi di Gedung Sate, Kota Bandung.

Baca Juga:Tolak Kenaikan Rp30 Ribu, Serikat Buruh Minta Kenaikan UMK 7-20 Persen

Penolakan itu mendasar, karena peraturan nomor 36 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law, di mana jika ada kenaikan upah, hanya berkisar 0 hingga 1 persen.

"Omnibus Law dan lainnya menyengsarakan kita. Tetap semangat, hidup buruh," katanya.

Lanjut Dadan, selain kenaikan upah yang dinilai kecil, ia menyebut ada 11 kota dan kabupaten yang tidak menaikan upah bagi buruh.

"Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak naik makanya kita menolak itu agar gubernur tidak usah takut oleh kementerian dalam negeri yang mengancam kalau misalkan tidak menggunakan PP 36 akan memberi sanksi tapi kan gubernur dipilih oleh rakyat, jadi saya pikir dia harus punya hati nurani, lebih memilih rakyat atau Mendagri. Makanya hari ini kita menolak itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 1,09 persen.

Baca Juga:Jalan Braga Bandung Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Dijelaskan Indah, jika UMP ini diterapkan maka provinsi yang mendapatkan UMP terendah akan diperoleh daerah Jawa Tengah dan UMP tertinggi bakal didapatkan oleh Provinsi DKI Jakarta.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," paparnya.

Dia juga bilang penetapan rata-rata kenaikan UMP ini akan sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing pemerintah provinsi, apakah akan menaikkan dengan hitungan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.

Dijelaskan nilai UMP tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini