SuaraJabar.id - Tolak PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, ribuan buruh tutup jalan Jembatan Pasupati, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021). ribuan buruh tersebut merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat.
Mereka melakukan long march mulai dari Tol Pasteur sampai dengan titik aksi di Gedung Sate, Kota Bandung.
Para buruh itu, menuntut agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi 2022 baik kota dan kabupaten (UMK) maupun provinsi (UMP) menggunakan peraturan PP Pengupahan terbaru.
"Kita akan aksi terus, sampai Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan kenaikan upah provinsi dengan PP nomor 36," ujar Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana, saat memberikan orasi di Gedung Sate, Kota Bandung.
Baca Juga:Tolak Kenaikan Rp30 Ribu, Serikat Buruh Minta Kenaikan UMK 7-20 Persen
Penolakan itu mendasar, karena peraturan nomor 36 tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law, di mana jika ada kenaikan upah, hanya berkisar 0 hingga 1 persen.
"Omnibus Law dan lainnya menyengsarakan kita. Tetap semangat, hidup buruh," katanya.
Lanjut Dadan, selain kenaikan upah yang dinilai kecil, ia menyebut ada 11 kota dan kabupaten yang tidak menaikan upah bagi buruh.
"Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak naik makanya kita menolak itu agar gubernur tidak usah takut oleh kementerian dalam negeri yang mengancam kalau misalkan tidak menggunakan PP 36 akan memberi sanksi tapi kan gubernur dipilih oleh rakyat, jadi saya pikir dia harus punya hati nurani, lebih memilih rakyat atau Mendagri. Makanya hari ini kita menolak itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan sebesar 1,09 persen.
Baca Juga:Jalan Braga Bandung Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
- 1
- 2