Kejati Jabar Klaim Turun Tangan di Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 November 2021 | 22:19 WIB
Kejati Jabar Klaim Turun Tangan di Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

SuaraJabar.id - Kejati Jabar Klaim Turun Tangan di Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya turut mengawasi sejak awal adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya alias Nengsy Lim di Karawang yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.

Adapun eksaminasi itu dilakukan karena diduga ditemukan pelanggaran jaksa dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Baca Juga:Ada Sekolah Mau Tur Studi ke Yogyakarta, Disdik Jabar Beri Sinyalemen Ini

"Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang," kata Dodi, di Bandung, Rabu (17/11/2021) dikutip dari Antara.

Selain itu, menurutnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga cukup menaruh perhatian dalam kasus tersebut. Sehingga menurutnya lagi, Aswas telah diperintahkan untuk melihat penanganan perkara itu dari hulu hingga ke hilir.

"Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," katanya.

Namun hasilnya, kata dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.

"Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia lagi.

Baca Juga:Cerita Pengantin di Cikarang, Tak Menyangka Gubernur Ridwan Kamil yang Jadi Saksi Nikah

Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.

Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak