Keluarga Korban Ingin WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Sarah Dihukum Mati

Selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 November 2021 | 18:41 WIB
Keluarga Korban Ingin WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Sarah Dihukum Mati
Abdul Latief (29) Warga Negara Asing asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21) waga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Soetta , Minggu (21/11). [Antara/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Abdul Latief, warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi gagal melarikan diri usai menyiram istrinya dengan air keras hingga meninggal dunia. ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta ketika akan membeli tiket untuk melarikan diri ke luar negeri.

Kekinian, warga Timur Tengah tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup atas aksi kejinya.

WNA Arab Saudi itu terancam hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal sudah direncanakan.

Dikutip dari Antara, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:WNA Siram Istri Pakai Air Keras di Cianjur, Diancam Penjara Seumur Hidup

Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.

Bahkan selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia, setelah disirim air keras yang sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup," katanya, Senin (22/11/2021).

Salman (60), ayah korban, meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji.

Meski korban adalah anak tirinya, namun Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandungnya sejak balita.

Baca Juga:Problematika WNA Asal Timur Tengah Hingga Jadikan Kawasan Puncak Tempat Wisata Favorit

"Ayah mana yang bisa terima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Saya atas nama orangtua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami," katanya.

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras Abdul Latief (29) warga negara asing asal Timur Tengah, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak melarikan diri ke luar negeri, setelah Polres Cianjur, Jawa Barat berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung mengirim anggota ke Bandara Soeta, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang langsung melarikan diri, setelah menyiram istrinya dengan air keras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini