SuaraJabar.id - Cara bayar PBB online lewat LinkAja dengan mudah dan praktis. Dengan bayar PBB online, Anda tidak perlu ke bank untuk transfer sejumlah uang tergantung nilai pajak.
Sebagai informasi, pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. Pajak ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tanah dan atau bangunan di suatu wilayah kabupaten/ kota tertentu.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak wajib yang dibebankan kepada wajib pajak (WP). Kini membayar PBB pun bisa dilakukan secara online. Cara bayar PBB online tak perlu membuat para WP keluar rumah.
Salah satu aplikasi dompet digital yang bisa digunakan untuk mengakses pembayaran PBB adalah LinkAja. Namun, sebelum kamu melakukan pembayaran lewat aplikasi ini, terlebih dahulu isi saldo dompet digital sesuai dengan jumlah yang akan dibayarkan dan lakukan langkah-langkah di bawah ini.
Baca Juga:Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit
Berikut cara bayar PBB online lewat LinkAja:
- Buka aplikasi LinkAja yang telah diunduh lewat Playstore atau Appstore , kemudian klik menu Lainnya pada halaman beranda.
- Klik menu Pajak dan Retribusi.
- Klik PBB berdasarkan daerah domisili. Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik Lanjut.
- Setelah itu akan muncul informasi rincian jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.
- Lakukan pembayaran ke nomor virtual account dan bank yang telah ditentukan.
- Jika pembayaran berhasil maka status pembayaran pajakmu akan berubah.
- Untuk memastikan keberhasilannya kamu juga bisa melakukan dua kali cek di website Badan Pendapatan Daerah.
Demikian cara bayar PBB online yang bisa dilakukan dari rumah. Sistem ini akan memudahkan para WP untuk membayar pajak tepat waktu terlebih di masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.