Kejati Jabar Amankan Barang Ini Usai Geledah Kantor PG Rajawali II Cirebon

Saat ini Kejati Jabar juga belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 50 miliar itu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 05:00 WIB
Kejati Jabar Amankan Barang Ini Usai Geledah Kantor PG Rajawali II Cirebon
Petugas saat berjaga di dalam ruangan Kantor PG Rajawali II Cirebon, saat penggeledahan oleh Kejati Jawa Barat, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/Khaerul Izan]

SuaraJabar.id - Kantor PG Rajawali II Cirebon digeledah oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat pada Jumat (24/11/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan selama 10 jam itu, petugas Kejati Jabar menyita sebanyak 80 dokumen dan seperangkat komputer.

Penggeledahan sendiri dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di anak perusahaan pelat merah itu.

"Ada sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit komputer yang kita bawa," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (24/11/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Kantor Desa Pasindangan Lebak Digeledah Polisi, Mantan Kades Diduga Korupsi BLT

Dodi mengatakan delapan puluh dokumen dan satu perangkat komputer yang dibawa itu, merupakan hasil penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon.

Semua itu dibawa sebagai alat bukti atas kasus yang sedang ditangani Kejati Jawa Barat, yaitu adanya dugaan korupsi di anak perusahaan milik negara itu.

"Dokumen itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar," tuturnya.

Saat ini Kejati Jawa Barat, juga belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 50 miliar.

"Kasus ini baru naik status dari penyelidikan dan saat ini sudah masuk penyidikan," ujarnya.

Baca Juga:Berkas Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Alex Noerdin Belum Rampung, Sidang Digelar Online

Kasus yang ditangani itu kata Dodi, yaitu dugaan adanya tindak korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

"Dalam pengeluaran 'Delivery Order' gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance'," tuturnya.

Dodi mengatakan PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini