Pemkab Bandung Sampaikan Rekomendasi UMK 2022 Hari Ini, Segini Perkiraan Besarannya

"Nuansanya mah kita ingin aglomerasi. Gitu aja, ya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 06:00 WIB
Pemkab Bandung Sampaikan Rekomendasi UMK 2022 Hari Ini, Segini Perkiraan Besarannya
ILUSTRASI - Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara menegaskan, buruh di Kabupaten Bandung mendesak agar upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 naik di kisaran 8-10 persen.

Ia menyatakan, tuntutan ini sudah disampaikan langsung kepada bupati, termasuk kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung.

"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022," katanya.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Bandung keliatannya tidak alergi dengan tuntutan kita, tapi tetep keputusan ada di Pak Gubernur. Kita akan mengawal itu," imbuhnya.

Baca Juga:Pesta Gol Usai Diterkam Macan Kemayoran, Persib Bungkam Persiraja 4 Gol tanpa Balas

Kontributor: M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak