Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Bandung Rekomendasikan UMK 2022 Naik 10 Persen

"Bahwa aspirasi upah minimum kabupaten atau UMK 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021," kata Bupati Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 13:48 WIB
Penuhi Tuntutan Buruh, Pemkab Bandung Rekomendasikan UMK 2022 Naik 10 Persen
ILUSTRASI - Demo Buruh Mojokerto [Foto: Beritajatim]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menyampaikan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 kepada Pemprov Jabar. Rekomendasi tersebut sesuai dengan tuntutan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Uu Rukmana memastikan, Pemkab Bandung merekomendasikan UMK 2022 naik 10 persen dari sebelumnya.

"Betul (rekomendasi sudah disampaikan, kenaikan UMK 10 persen)," katanya saat dihubungi suara.com, Sabtu (27/11/2021).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna sendiri dalam unggahan akun instagramnya @kang.dadangsupriatna telah menyampaikan hal serupa. Ia sudah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen.

Baca Juga:Hanura Jabar Dukung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024

Surat rekomendasi ditujukan langsung kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar.

"Bahwa aspirasi upah minimum kabupaten atau UMK 2022 naik 10 persen dari UMK tahun 2021," katanya.

Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung kini senilai Rp 3.241.929. Jika rekomendasi Pemkab Bandung disetujui oleh Pemprov Jabar, maka UMK Kabupaten Bandung menjadi Rp 3.566.121, atau naik sebesar Rp 324.192.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan, buruh menuntut kenaikan UMK 2020 menyentuh angka 8-10 persen. Ia berharap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyetujui kenaikan UMK.

"Kita sayang kok kepada Pak Gubernur Ridwan Kamil, tapi Pak Gubernur harus sayang juga dong kepada buruh, maka tetapkan saja itu (kenaikan UMK)," katanya, Rabu (24/11/2021) lalu.

Baca Juga:Dukung Ridwan Kamil Jadi Calon Presiden, Hanura Jabar: Dia Tokoh Asli Pituin Sunda

"Kalau nantinya perusahaan tidak mampu (memberi upah sesuai UMK) itu kan bisa diatur oleh aturan tersendiri dengan musyarawah mufakat di internal pabrik, itu kan sudah biasa," ia menegaskan.

Kenaikan upah, katanya, akan membantu kehidupan para buruh, terlebih setelah dua tahun ini kondisi perekonomian mereka terdampak pandemi Covid-19.

"Keputusan ada di Pak Gubernur," tandasnya.

Kontributor: M Dikdik RA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak