Kabar Gembira, Objek Wisata di Pangandaran Tetap Buka Pada Natal dan Tahun Baru 2022

Pengunjung wisata Pangandaran tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 November 2021 | 15:31 WIB
Kabar Gembira, Objek Wisata di Pangandaran Tetap Buka Pada Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan mengunjungi Pantai Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Feri Purnama]

SuaraJabar.id - Kepala Dinas Pariwisata Pangandaran Tonton Guntari memastikan objek wisata di Pangandaran bakal tetao buka pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pangandaran sendiri bakal menerapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.

Meski demikian, Tonton mengatakan tak ada penegasan penutupan tempat wisata dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021.

“Seluruh objek wisata di Pangandaran kita akan perketat sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021,” ujar Tonton, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:Masyarakat yang Bepergian saat Nataru Wajib Punya SKM

Ia menyebut salah satu pengetatan di tempat wisata yakni dengan membatasi jumlah pengunjung.

Pengunjung wisata Pangandaran tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.

“Kita juga akan terapkan aplikasi peduli lindungi bagi wisatawan yang keluar masuk tempat wisata, terutama perhotelan,” katanya.

“Salah satu pengetatan yaitu dengan pembatasan yang harus dilakukan di objek wisata terkait jumlah maksimal pengunjung,” tambahnya.

Selama libur nataru petugas gabungan juga akan melakukan operasi yustisi di objek wisata Pangandaran.

Baca Juga:Cegah Pelajar Piknik di Akhir Tahun, Disdik Cimahi Geser Libur Semester

“Jika kedapatan ada yang melanggar misal tidak pakai masker akan petugas berikan sanksi,” jelasnya.

Adapun beberapa aturan PPKM level 3 selama Nataru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 antara lain menerapkan aturan ganjil genap ke lokasi wisata. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Menerapkan prokes ketat, menggunakan aplikasi peduli lindungi bagi wisatawan yang akan masuk ke tempat wisata.

Meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta malam tahun baru.

Pemkab Pangandaran pun siap melaksanakan aturan tersebut dan tetap membuka tempat wisata sesuai aturan PPKM level 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini