Kasus Korupsi PUPR Kota Banjar, KPK Periksa Pengusaha hingga Pejabat

KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 14:10 WIB
Kasus Korupsi PUPR Kota Banjar, KPK Periksa Pengusaha hingga Pejabat
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus gaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun 2012-2017.

Tiga orang tersebut adalah Irman Darmawan selaku Direktur PT Bangun Pilar Patroman, Anry Suryawan selaku Ka Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Banjar Tahun 2020, dan Rahmat Wardi selaku Direktur CV Prima.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengaturan proyek dan aliran uang dalam kasus itu.

"Ketiga saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dugaan pengaturan proyek dan aliran sejumlah uang untuk pihak terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:KPK Telusuri Aset Milik Sejumlah Pihak Diduga Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya pada Selasa (30/11), yaitu Andri selaku Direktur CV Renata.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia," ucap Ali.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu memanggil empat saksi, yakni Hauran selaku Direktur CV Gayam, Budi selaku Direktur CV Puncak Asih, Joko selaku Direktur CV Sumiaji, dan Bayu selaku Direktur CV Sinar.

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dinas PUPR Kota Banjar.

Baca Juga:Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Meninggal Dunia

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini