Polres Tasikmalaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Uci Sanusi

Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara, ujar Kapolres Tasikmalaya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:11 WIB
Polres Tasikmalaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Uci Sanusi
Polisi mengamankan 35 warga buntut tewasnya seorang pria diduga dikeroyok di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. [HR Online]

SuaraJabar.id - Uci Sanusi (50) tewas usai dikeroyok warga saat akan apel ke rumah pujaan hatinya di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Korban dikeroyok warga usai mengamuk karena pujaan hatinya ternyata tak ada di rumahnya.

Dalam kasus ini, Polres Tasikmalaya telah memanggil 35 warga di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan.

Kekinian, Kapolres Tasikmalaya mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.

Baca Juga:Polisi Amankan 35 Orang dalam Kasus Pria Paruh Baya Tewas saat Apel

“Kita amankan 35 orang dari kasus pengeroyokan kemarin di Cikalong. Dan kita sudah tetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ungkapnya saat rilis di ruangan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (1/12/2021).

Adapun 5 orang tersangka yang diduga kuat melakukan pengeroyokan tersebut, antara lain P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54). Semuanya adalah warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya.

Kapolres Tasikmalaya mengatakan, penetapan 5 orang tersebut berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan. Mereka terlibat secara langsung pengeroyokan terhadap korban.

“Sedangkan 30 orang warga lainnya, hanya kita jadikan saksi. Namun mereka sudah kita pulangkan ke rumah masing-masing, karena hanya jadi saksi saja,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada kasus-kasus seperti ini atau yang lainnya, agar musyawarahkan secara baik baik.

Baca Juga:5 Anggota Ormas PP Jadi Tersangka Baru karena Keroyok AKPB Karosekali

Hal tersebut menurutnya supaya tidak jadi masalah seperti sekarang ini, yang sampai menelan korban jiwa.

Atas perbuatannya itu, kelima orang tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55.

“Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus pengeroyokan tersebut berawal dari korban yang hendak apel ke S, janda pujaan hatinya, yang merupakan warga Desa Sindangjaya, Senin (29/11/2021).

Namun ketika tiba di tempat tujuan, pujaan hatinya itu tidak ada di rumah. Korban pun curiga jika warga menyembunyikan S.

Sehingga, ia berbuat onar dengan mengamuk dan berteriak-teriak. Bukan hanya itu, Uci pun sempat mengancam akan membakar rumah S, jika ia tidak bisa menemukannya malam itu juga.

Karena warga terganggu oleh perbuatan korban, maka saat itu juga tanpa ada komando, masyarakat langsung menyerang Uci.

Korban pun mendapat pukulan pada bagian kepala sampai meninggal dunia. Kini Polres Tasikmalaya sudah menetapkan 5 tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya salah satu warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini