Polres Tasikmalaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Uci Sanusi

Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara, ujar Kapolres Tasikmalaya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:11 WIB
Polres Tasikmalaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Uci Sanusi
Polisi mengamankan 35 warga buntut tewasnya seorang pria diduga dikeroyok di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. [HR Online]

Atas perbuatannya itu, kelima orang tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55.

“Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus pengeroyokan tersebut berawal dari korban yang hendak apel ke S, janda pujaan hatinya, yang merupakan warga Desa Sindangjaya, Senin (29/11/2021).

Namun ketika tiba di tempat tujuan, pujaan hatinya itu tidak ada di rumah. Korban pun curiga jika warga menyembunyikan S.

Baca Juga:Polisi Amankan 35 Orang dalam Kasus Pria Paruh Baya Tewas saat Apel

Sehingga, ia berbuat onar dengan mengamuk dan berteriak-teriak. Bukan hanya itu, Uci pun sempat mengancam akan membakar rumah S, jika ia tidak bisa menemukannya malam itu juga.

Karena warga terganggu oleh perbuatan korban, maka saat itu juga tanpa ada komando, masyarakat langsung menyerang Uci.

Korban pun mendapat pukulan pada bagian kepala sampai meninggal dunia. Kini Polres Tasikmalaya sudah menetapkan 5 tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya salah satu warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak