Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Mamah Muda di Tasikmalaya Raup Rp 2,2 Miliar dari Bisnis Ini
"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. kata Kapolres Tasikmalaya.
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 06:00 WIB

BERITA TERKAIT
Mau Buka Bisnis Rumahan, Ini Pilihan Pinjaman Modal Usaha Untuk Ibu Rumah Tangga
03 April 2025 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
02 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini