Mamah Muda di Tasikmalaya Raup Rp 2,2 Miliar dari Bisnis Ini

"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. kata Kapolres Tasikmalaya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 06:00 WIB
Mamah Muda di Tasikmalaya Raup Rp 2,2 Miliar dari Bisnis Ini
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). [ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya]

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak