Gara-gara Huruf W, Penderitaan Korban Penggusuran di Bandung Bertambah Panjang

PT KAI tidak memberikan ongkos ganti bangunan apalagi lahan. Hanya memberi ongkos bongkar senilai Rp 200 ribu permeter persegi untuk bangunan semi-permanen.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:10 WIB
Gara-gara Huruf W, Penderitaan Korban Penggusuran di Bandung Bertambah Panjang
Sebagian puing reruntuhan di Jalan Anyer Dalam, Kebonwaru, Kota Bandung, dimanfaatkan menjadi medium untuk menampung keresahan warga, Rabu (1/12/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

"Intinya kita mempertanyakan soal kepemilikan tanah PT KAI, yang mereka klaim itu. Terus yang kedua, kalau misalkan tanah itu milik PT KAI, kita meminta dari warga itu, kita meminta ganti rugi yang layak atas bangunan-bangunan milik warga," kata Tarid.

Untuk diketahui, selain PT Wijaya Karya, pihak tergugat lain adalah PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung, pihak turut tergugat adalah Pemprov Jabar dan juga Pemkot Bandung.

Kontributor: M Dikdik RA

Baca Juga:Penyekatan Ganjil Genap di Bandung Ditambah, Ini Lokasi Lengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak