Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak

Setiap kendaraan, wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor juga harus membayar pajak 5 tahunan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:16 WIB
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

SuaraJabar.id - Apa saja syarat Perpanjang STNK 5 Tahun? Setiap kendaraan, wajib untuk mengganti plat nomornya, dan untuk mengganti plat nomor juga harus membayar pajak 5 tahunan.

Syarat perpanjang STNK 5 tahun ini ada beberapa langkah yang harus dilakukan, misalnya, membawa STNK asli, membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada BPKB, membawa BPKB asli, kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek kerangka dan mesin, serta uang untuk membayar pajak kendaraan.

Syarat perpanjang STNK 5 tahun ini sangat penting, agar pajak pada kendaraan yang digunakan tidak mati.

Perlu diketahui, memperpanjang STNK setiap 5 tahun dan mengganti plat nomor merupakan kewajiban semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Apabila lalai melakukannya, maka akan terkena denda bahkan hukuman pidana.

Baca Juga:Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

Nah, bagi yang masih bingung dengan syarat perpanjang STNK 5 tahun, bisa menyimak ulasan berikut ini.

1. Perpanjang STNK 5 Tahun Secara Online

STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)
ILUSTRASI STNK (Facebook)

Pertama, bukalah situs e-Samsat terlebih dahulu. Layanan ini tersedia untuk setiap provinsi. Jadi, bisa menggunakan situs provinsi yang ditempati. Apabila sedang berada di wilayah Jawa Tengah, yang mana tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan/mobil, maka tidak dapat perpanjang STNK online Jawa Barat. Perpanjang STNK harus dilakukan di privinsi setempat.

Kedua, isi data kendaraan. Setelash masuk di situs e-Samsat, syarat perpanjang STNK mobil selanjutnya adalah mengisi data kendaraan yang dimiliki. Pertama, pilih kota kendaraan, kemudian pilih kantor samsat sesuai dengan tempat awal mengurus kendaraan/mobil tersebut, masukan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, dan masukan kode captcha.

Ketiga, lakukan pembayaran. Dalam hal ini nantinya akan diarahkan menuju halaman tentang data kendaraan, total pembayaran serta denda. Apabila data sudah benar, maka aka nada pertanyaan “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”

Baca Juga:Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online

Kemudian klik saja pertanyaan tersebut dan melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang tercantum. Setelah proses pembayaran dikonfirmasi, maka cara perpanjang STNK online pada langkah ini telah selesai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak