SuaraJabar.id - Cara Blokir STNK Motor, sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan. Pemblokiran biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan yang sudah dijual.
Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Hal itu pun berakibat terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.
Untuk melakukan blokir STNK ini wajib dilakukan tanpa alasan apapun, karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya, terutama saat sudah berpindah tangan.
Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit. Padahal sebenarnya sangat mudah dan cepat.
Baca Juga:Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online
Lalu, bagaimana cara Blokir STNK Motor secara mandiri tanpa haru memakai biro jasa? Simak penjelasan dibawah ini, yang telah dirangkum dari beberapa sumber.
1. Cara Blokir STNK Motor/Mobil Secara Online
Saat ini cara blokir STNK motor dan mobil sudah bisa dilakukan secara online. Jadi tak perlu lagi datang ke kantor samsat.
Namun, tidak semua daerah memiliki layanan ini. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. Berikut cara blokir STNK motor atau mobil secara online.
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar”yang terdapat pada bagian kanan atas
- Selanjutnya, nanti akan diarahkan untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memilikinya.
- Apabila langkah diatas tadi sudah selesai, klik bagian “Saya setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas”, baru setelah itu klik “Daftar”
- Setelah itu, buka email dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
- Jika akun telah aktif, langkah selanjutnya klik menu “Login” dan masukan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika password sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
- Masih di menu PKB, klik”pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
- Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.
- Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga harus mengunggah beberapa dokumen kendaran yang akan diblokir STNK-nya, antara lain. Fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, Fotokopi surat pembayaran atau bukti pembayaran, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi KK, surat pernyataan yang bisa dinduh di bapenda,Jakarta.go.id
- Periksa kembali apakah data diri dan pembeli kendaraan sudah benar. Dan langkah terakhir cara blokir STNK motor/mobil adalah klik tombol “kirim” dan tunggu hingga proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Apabila telah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirim melalui email atau terlihat di kolom PKB.
2. Cara Blokir STNK Motor di Kantor Samsat
Baca Juga:Jalan Masuk Pondok yang Diblokade Calon Kades Kalah di Jember Sudah Dibongkar Polisi
Cara blokir STNK motor atau mobil dengan cara datang ke kantor samsat, tentunya, harus datang ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. Cara lengkapnya sebagai berikut.