Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor

Hal itu pun berakibat terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:24 WIB
Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor
Ilustrasi STNK (Facebook)
  1. Siapkan syarat-syarat dokumen yang telah disebutkan diatas
  2. Kemudian nantinya akan diminta untuk pergi ke bagian blokir progresif
  3. Setelah itu, akan diminta untuk mengisi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai Rp.10.000
  4. Jika sudah selesai, serahkan semua dokumen dan formulir pendaftaran kepada petugas samsat dan tunggu hingga petugas memanggil nama anda
  5. Ketika dipanggil, nantinya akan menerima fotokopi formulir yang telah diberi cap resmi sebagai bukti permohonan blokir kendaraan.

Penjelasan di atas merupakan cara blokir STNK moto/mobil baik datang ke kantor samsat maupun secara online. Dan untuk selanjutnya, yang harus diketahui apabila tidak melakukan blokir tersebut, pastinya akan mendapat kerugian.

Apa kerugianya? Berikut penjelasannya.

Kerugian Apabila Tidak Melakukan Blokir STNK Motor/Mobil:

Terkena Pajak Progresif

Baca Juga:Begini Syarat Perpanjang STNK Mobil Mulai dari Datang Kantor Samsat Hingga Online

Jika saat ini pajak yang dialami membengkak, padahal hanya memiliki satu kendaraan saja, silahkan saja di ingat-ingat kembali, apakah sudah melakukan Blokir STNK motor/mobil yang sudah dijual atau hilang. Jika hal tersebut belum dilakukan, maka itu merupakan hal yang wajar apabila tagihan pajak membengkak.

Maka dari itu, segeralah lakukan blokir STNK motor/mobil tersebut, dengan cara yang sudah dijelaskan diatas tadi.

Berkaitan Dengan Sistem Tilang Elektronik

Ketika terjadi penilangan oleh polisi dengan menggunakan sistem tilang elektronik, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK. Kondisi ini tentu akan merugikan pemilik kendaraan yang lama. Oleh karena itu, agar tidak dirugikan, sebaiknya segera lakukan blokir STNK tersebut.

Memudahkan Pemilik Baru Membayar Pajak

Baca Juga:Jalan Masuk Pondok yang Diblokade Calon Kades Kalah di Jember Sudah Dibongkar Polisi

Apabila membeli motor atau mobil bekas, tetapi pemilik sebelumnya belum melakukan blokir STNK kendaraannya, maka hal ini akan menyulitkan saat akan melakukan pembayaran pajak. Alhasil, ketika ingin membayar pajak kendaraan, harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya. Untuk itu, segeralah lakukan blokir STNK tersebut dengan pemilik sebelumnya, untuk memudahkan berbagai urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut dikemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak